
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Spanyol dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing bernama Kunali warga Dukuh Waru, Tegal dan Nurjaman warga, Jubang Bulakamba, Brebes. Sementara korban kejahatan mereka berjumlah 83 orang.
"Modus kedua tersangka yakni menjanjikan para korbannya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan pekerjaan lainnya dengan gaji besar, namun fakta di lapangan jauh dari harapan," ujar Subagio, Kamis (19/6).
Ia menyebut, korban dijanjikan akan bekerja di Spanyol dengan gaji sebesar 1.200 euro (sekitar Rp 22 juta) per bulan. Namun bukan sebagai ABK melainkan pegawai restoran di sejumlah negara di benua biru tersebut.
"Kejadiannya dimulai sekitar bulan Juli 2024. Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai ABK di luar negeri. Tapi mereka justru dialihkan untuk bekerja di restoran. Tapi gaji yang diterima hanya 800 euro (Rp 18 juta), dengan sistem kerja 24 jam dan istirahat hanya 2-3 jam per hari," jelas dia.

Bahkan, para korban diberangkatkan hanya dengan paspor dan visa kunjungan sementara tanpa pengurusan dokumen izin tinggal. Mereka pun harus kucing-kucingan ketika ada pemeriksaan dari aparat keamanan setempat.
"Total korban yang terdata dari komunikasi pelaku sebanyak 110 orang. Kami sudah berhasil identifikasi sementara ini sebanyak 83 orang korban," imbuh Subagio.
Dari data tersebut, diketahui bahwa 53 orang masih berada di Spanyol, 18 orang menyebar ke Polandia, 6 orang di Yunani dan 1 orang di Portugal.
"Mereka berpencar karena takut ditangkap, dan mencoba mencari pekerjaan serabutan hanya untuk bisa bertahan hidup dan berusaha kembali ke Indonesia," ungkap Subagio.
Dalam aksinya itu para tersangka berhasil mendapat keuntungan hingga Rp 5,2 miliar. Mereka juga membeli mobil Toyota Alphard dengan uang hasil kejahatannya.
Para korban sebelum diberangkatkan diwajibkan membayar uang sebesar Rp 65-75 juta. Kerugiannya mencapai Rp 5,2 miliar," tegas Subagio.
Sementara itu, salah satu korban Samiran berterima kasih atas pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jateng. Ia menyebut, kehidupannya di Yunani sangat berat saat menjadi korban penipuan.
"Saya dijanjikan gaji besar di kapal 3.000 euro (Rp 56 juta). Saya kerja di restoran itu full kerja sampai saya sakit, saya juga dipindah-pindah restoran. Jadi kalau ada polisi yang ngecek saya disuruh lari kalau sudah aman saya baru kembali. Saya ngumpulin uang cuma buat pulang ke Indonesia," kata Samiran.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 83 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU TPPO dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.