Titiek Soeharto: Amnesti dan Abolisi Hak Presiden, Kalau Ada yang Protes Sah-sah Saja

1 day ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebutkan, amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, Titiek menilai wajar jika ada kritik terhadap keputusan yang diambil Kepala Negara.

Titiek menjelaskan, Presiden berhak memberikan remisi, abolisi, hingga amnesti untuk orang-orang yang menjalani proses hukum. "Itu hak presiden dan presiden pasti sudah punya banyak pertimbangan," ujar Titiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, putri mantan presiden Soeharto itu menyebut masyarakat bisa mengkritik Presiden Prabowo jika merasa pemberian pengampunan itu tidak tepat. "Boleh-boleh saja orang mau protes, sah-sah saja. Kita sudah memilihnya sebagai presiden dan presiden menggunakan haknya, ya mau apalagi?" ucap Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Titiek berujar tidak tahu perihal amnesti terhadap Hasto, Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), merupakan upaya Prabowo mengajak PDIP bergabung dengan pemerintahan. "Enggak tahu, menurut ngana (kamu)?" tutur Titiek balik bertanya kepada wartawan.

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong. Hasto adalah sekretaris jenderal PDIP yang mendapat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Sementara Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR telah menyetujui usulan Presiden untuk memberikan pengampunan hukum terhadap sejumlah terpidana. Selain Hasto, ada 1.116 terpidana lain yang juga menerima amnesti dari Prabowo."Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Terlebih, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjalani proses hukum untuk kasus korupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut, amnesti yang dikabulkan oleh DPR untuk Hasto Kristiyanto ditengarai sebagai penyelundupan konstitusi.

Seharusnya, kata dia, amnesti tidak disalahgunakan untuk membebaskan pelaku kasus korupsi. "Jika hal ini dibiarkan, kekhawatiran kami Presiden Prabowo Subianto rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong merupakan upaya pemerintah melemahkan fungsi oposisi yang seharusnya menjadi kontrol terhadap kekuasaan. Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan mengatakan keputusan Presiden ini menunjukkan adanya rekonsiliasi besar-besaran dalam skema politik saat ini. "Di mana mereka merangkul semua pihak dan dijalankan dalam kerangka membangun stabilitas politik," kata dia dalam kesempatan terpisah pada Jumat, 1 Agustus 2025.


Eka Yudha Saputra dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article