TIM independen pencari fakta dampak demonstrasi akhir Agustus hingga September membuka kanal pengaduan. Tim bentukan enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) itu mempersilakan masyarakat untuk melaporkan data atau informasi ihwal demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, ruang kerja tim independen meliputi pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Selain itu, tim independen akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa dan keluarganya, korban luka, trauma psikologis, kerugian sosial ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tim membuka diri kepada seluruh masyarakat yang hendak menyampaikan informasi ataupun data yang dapat membantu pencarian dan pengumpulan fakta,” ujar Sri Suparyati di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, 12 September 2025.
Pada Jumat ini enam lembaga nasional hak asasi manusia membentuk tim independen pencari fakta untuk menyelidiki peristiwa unjuk rasa yang berlangsung akhir Agustus hingga September 2025. Enam lembaga yang membentuk tim tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Ombudsman; Komisi Nasional Disabilitas; dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sri menuturkan, hasil pemantauan tim independen bukan hanya untuk menjawab luka pad saat ini, melainkan untuk memastikan hak asasi manusia, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dijunjung tinggi dan dilindungi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, enam lembaga nasional HAM yang tergabung dalam tim independen pencari fakta telah membentuk sekretariat tim independen yang berkantor di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Lewat sekretariat ini, tim independen membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi. “Adapun nomor WhatsApp yang bisa dihubungi 0821-8933-5613,” kata Saurlin.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembentukan tim independen tidak berhubungan dengan rencana pemerintah membentuk tim investigasi independen. “Pembentukan tim ini sebenarnya sudah kami diskusikan beberapa kali sejak lebih dari sepekan lalu,” kata Abdul Haris.
Dia menuturkan, pembentukan tim independen pencari fakta merupakan hasil kesepakatan enam lembaga sejak pekan lalu. Adapun wacana tim investigasi independen pemerintah hanya kebetulan saja. “Jadi kami sudah lebih dulu, tapi kalaupun pemerintah akan membentuk enggak ada masalah, silakan aja. Jadi kami sama-sama bekerja nantinya,” tutur Abdul Haris.