WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan tim independen lembaga nasional HAM (LN HAM) akan menyelisik unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Tim independen pencari fakta ini juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka, trauma psikologis, kerugian sosial dan ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum.
“Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka pada saat ini, melainkan juga untuk memastikan hak asasi manusia, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi,” kata Sri Suparyati di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menuturkan, pembentukan tim independen pencari fakta ini untuk memastikan kebenaran tidak disembunyikan, korban tidak dilupakan, dan dugaan pelanggaran HAM tidak berulang. Komnas HAM menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Enam lembaga nasional hak asasi manusia membentuk tim independen pencari fakta untuk menyelidiki peristiwa unjuk rasa yang berlangsung akhir Agustus hingga pasca-demonstrasi pada September 2025.
Enam lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Ombudsman; Komisi Nasional Disabilitas; dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami dari enam lembaga memutuskan secara bersama-sama untuk membentuk tim independen lembaga nasional hak asasi manusia untuk pencarian fakta dalam peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di tempat yang sama, Jumat, 12 September 2025.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembentukan tim independen lembaga HAM tersebut sebagai respons atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia.
Kerusuhan tersebut telah menimbulkan setidaknya 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka, penangkapan sewenang-wenang, penahanan, kerusakan fasilitas umum, kerugian harta benda hingga trauma sosial. “Tim ini dibentuk untuk mendorong kebenaran penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” kata Abdul Haris.
Pilihan Editor: