PRESIDEN Prabowo Subianto dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan Dasar dan Latihan Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada lima tokoh militer dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut laman Setneg, Kepala Negara dalam agenda pada Ahad, 10 Agustus 2025 turut memberikan kategori penghargaan lain yakni pangkat kehormatan bintang tiga, pangkat kehormatan bintang dua, dan Bintang Sakti.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam dokumen susunan acara upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan yang keluar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan gelar jenderal kehormatan bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Hor) Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Hor) Muhammad Herindra, eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Jenderal TNI (Hor) Agus Sutomo dan mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Almarhum Jenderal TNI Purn. (Hor) Ali Sadikin serta Jenderal TNI (Hor) Yunus Yosfiah yang diwakili anaknya.
Kemudian, pemberian gelar Jenderal Kehormatan bintang 3 diberikan kepada Letnan Jenderal TNI (Hor) Valentinus Soehartono Soeratman, Marsekal Madya TNI (Hor) Bambang Eko Suhariyanto, Letjen TNI (Hor) Chairawan K Nusyirwan, Letjen TNI (Hor) Musa Bangun, Letjen TNI (Hor) Glenny Kairupan, dan Letjen TNI (Hor) Tony S.B. Hoesodo. Lalu, untuk gelar kehormatan bintang 2 hanya diberikan kepada Mayor Jenderal TNI (Hor) Taufik Hidayat dan Tanda Kehormatan Bintang Sakti kepada dua prajurit, Letjen TNI (Purn) Muhammad Alfan Baharudin serta Letda (Purn) Darius Bayani.
Gelar Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden kepada lima purnawirawan, bukan kali pertama dalam sejarah Indonesia saja. Pada masa Presiden Soeharto, gelar Jenderal Kehormatan disematkan kepada Soesilo Soedarman yang menjabat sebagai Menko Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).
Melansir dari laman akmil.ac.id, Presiden ke-6 Indonesia juga mendapatkan penganugerahan sebagai Jenderal Kehormatan ketika masa Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal sebagai Gus Dur. SBY menerimanya pada 15 November 2000 saat menyandang pangkat letnan jenderal sejak tahun 1997 dan sedang menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan.
Empat belas hari sebelum SBY menerima penganugerahan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan lebih dulu mendapatkan gelar tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Presiden Gusdur pada 1 November 2000 saat dirinya berpangkat letnan jenderal sejak 1997 dan menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI serta Komandan Kodiklat Angkatan Darat (Dankodiklatad). Selain itu, Gusdur juga memberikan gelar tersebut pada Purnawirawan Soerjadi Soedirdja yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 1992-1997.
Dalam masa jabatan Presiden Megawati, pemberian anugerah gelar Jenderal Kehormatan sempat menimbulkan kontroversi. Menurut laporan Majalah Tempo, nama A.M. Hendropriyono yang menerima gelar tersebut awalnya bahkan tidak tercantum dalam daftar usulan kenaikan pangkat. Tetapi, keadaan berubah pada 4 Oktober 2004 ketika Presiden Megawati menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan kenaikan pangkat untuk Hari Sabarno yang diusulkan Wakil Presiden kala itu Hamzah Has sekaligus A.M. Hendropriyono yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara.
Penganugerahan Jenderal Kehormatan juga diterima Prabowo Subianto dari Presiden ke-7, Joko Widodo di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu pada 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat istemewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Saat itu, Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal yang juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.