MANTAN Presiden Joko Widodo menanggapi santai adanya gugatan soal ijazah SMA terhadap wakil presiden sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes pun dimasalahkan," kata Jokowi berkelakar, Jumat, 12 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski begitu, Jokowi mengatakan putranya akan mengikuti proses hukum. "Ya tapi apapun itu, kita ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kami layani," ujarnya.
Saat disinggung apakah masih ada orang besar yang mem-back up berkembangnya isu ijazah tersebut, termasuk ijazah Gibran yang dipermasalahkan, Jokowi tak menampiknya. Terlebih, isu soal ijazah tersebut sudah bergulir selama empat tahun ini.
"Kan tidak hanya sehari-dua hari. Ini sudah dari empat tahun yang lalu, sudah ada itu. Kalau yang nafasnya panjang itu enggak ada yang mem-back up kan tidak mungkin? Kan gampang-gampangan aja," kata Jokowi.
Terkait sekolah Gibran di Singapura yang dipersoalkan, Jokowi mengatakan dirinya sendiri yang mencarikan. "Iya di Orchid Park Secondary School Singapura, yang mencarikan saya. Itu saya ngerti lah," ujarnya.
Jokowi mengatakan ia sengaja mengirim Gibran bersekolah ke luar negeri agar anaknya itu bisa hidup mandiri. "Biar mandiri aja," ujarnya.
ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan Gibran dalam pencalonan pada pemilihan presiden 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat atas nama Subhan Palal menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia, lantaran memakai dokumen berupa sertifikat dari sekolah di Singapura. Sidang perdana sudah digelar awal pekan ini, namun ditunda lantaran tergugat tak hadir.
Jokowi sendiri kembali harus menghadapi gugatan terkait ijazah. Terbaru, Jokowi digugat oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Jokowi sebagai pihak tergugat 1.
Selain Jokowi, ada Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat. Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB. Muhammad Taufiq, kuasa hukum Top Taufan Hakim, menjelaskan gugatan CLS tersebut telah didaftarkan di PN Kota Solo dengan nomor registrasi PN-SKT 28082025GIR pada 28 Agustus 2025 lalu.