Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati usulan Prabowo dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut dengan adanya pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh proses hukum dihentikan.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.