
Berita soal aturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja secara fleksibel menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (19/6).
Selain itu ada juga informasi tentang perusahaan BUMN yang tidak akan lagi mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Berikut rangkumannya.
Aturan Baru Soal Fleksibilitas Kerja ASN
Kini ASN bisa bekerja secara fleksibel seperti Work from Anywhere (WFA) berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 kemudian diundangkan pada 21 April 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.
Ada dua jenis fleksibilitas kerja ASN dalam aturan ini, meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Fleksibilitas kerja secara lokasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dengan ketentuan dilaksanakan paling banyak 2 hari kerja dalam satu minggu kecuali bagi ASN yang karakteristik tugas berupa tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.
Dengan aturan teranyar ini, ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja juga di rumah atau tempat tinggal yang telah terdaftar dalam data kepegawaian ASN tersebut.

Selain itu, ASN juga bisa kerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Kemudian fleksibel secara waktu yang meliputi fleksibilitas kerja sif dan/atau fleksibilitas kerja dinamis. Fleksibilitas kerja sif adalah sistem kerja bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.
Sementara fleksibilitas kerja dinamis adalah pelaksanaan kerja ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN satu minggu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Dalam hal diperlukan, fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara lokasi dan secara waktu,” bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
Fleksibilitas kerja ASN dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan termasuk juga predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN. Pertimbangan lainnya adalah keadaan khusus Pegawai ASN.
Keadaan khusus ASN yang dimaksud adalah situasi atau kondisi ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja.
COO Danantara: BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan Penyertaan Modal Negara

Perusahaan BUMN tidak akan lagi mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan sebelum ada Danantara, BUMN adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pengelola Kementerian BUMN.
Perusahaan BUMN juga wajib menyetorkan seluruh dividen ke kas negara dan bisa mengajukan PMN jika membutuhkan modal. Namun kini, setelah Danantara rampung dibentuk, seluruh aset dan dividen BUMN akan dikelola oleh Danantara.
"Karena (sebelumnya) dia milik Kementerian Keuangan, seluruh dividen daripada BUMN ini lari kepada Kementerian Keuangan dan masuk sebagai penopang fiskal kita di APBN kita," jelasnya dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi (IKA Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad), dikutip Kamis (19/6).
Lebih lanjut Doni menjelaskan sebelum adanya dan antara perusahaan BUMN yang membutuhkan modal atau suntikan PMN harus mengajukan dana ini terlebih dulu ke parlemen.
Proses yang panjang dan tidak instan ini tidak menjamin pencairan suntikan PMN bisa sesuai dengan kebutuhan perusahaan BUMN yang bersangkutan.
Doni mengatakan penyebab pencairan suntikan PMN tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan BUMN tidak berkaitan dengan pengelola. Menurut dia hal ini berkaitan dengan mekanisme dan sistem yang dibentuk sebagai sesuatu yang terkonsolidasi.
Sehingga Doni menjanjikan melalui Danantara, akan ada peta jalan atau roadmap pengembangan BUMN sekaligus bisa langsung melakukan injeksi modal untuk BUMN tanpa melalui PMN.
"Tidak ada lagi PMN. Ya enggak perlu lagi PMN. Kenapa? Dividennya kan enggak ditarik ke atas, dividennya dikonsolidasikan dan sebagian diinvestasikan, sebagian lagi dipergunakan untuk perkuatan daripada BUMN kita," ungkap Dony.
Selain itu, BUMN yang memiliki rencana bisnis juga kemampuan organisasi yang baik lah yang akan mendapatkan suntikan modal dari Danantara.
"Dalam pemberian equity injection kepada perusahaan-perusahaan itu tentu kita memiliki parameternya yang cukup ketat," tegasnya.
Kemudian peta jalan itu juga mengatur penentuan sektor maupun jumlah nominal injeksi modal tersebut, melalui proses yang berlapis.
Dengan demikian, Dony menegaskan penyuntikan modal dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga tidak ada kongkalikong dalam penentuan suntikan modal dari Danantara ke BUMN.
"Saya rasa enggak ya (ada kongkalikong), karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas. Tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity. Jadi saya rasa sangat clear dan bisa Anda tahu sangat transparan," tandasnya.