Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan tak setuju dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menutup akses publik terhadap dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, kini publik tak lagi bisa secara bebas mengakses dokumen paslon presiden karena informasinya dikecualikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Deddy, keputusan itu tidak boleh diterapkan. "Itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," kata Deddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, pembukaan akses dalam dokumen capres-cawapres merupakan bagian dari penerapan Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga ia menekankan bahwa seharusnya semua pejabat publik harus terbuka dengan informasi yang melekat pada jabatannya.
"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (agar) enggak membeli kucing dalam karung," tutur dia.
Adapun totalnya ada 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan. Di antaranya adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKP) hingga rekam jejak bakal calon.
Menurut Deddy sebagian dokumen pejabat publik memang ada yang bersifat rahasia. Namun, ia menyebutkan contoh dokumen yang menjadi pengecualian. "Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik," kata dia.
Secara terpisah, Ketua (KPU) Mochammad Afifuddin pun menjelaskan alasan penerbitan keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025. Afif menyatakan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Menurut Afif, dalam menetapkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU 731/2025, lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. "KPU memandang ada konsekuensi bahaya bila informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dibuka," kata Afif dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.
Menurut Afif, 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan berlaku dalam jangka waktu lima tahun. Informasi rahasia itu bisa diungkap ke publik jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Afif menjelaskan, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur soal informasi publik yang dikecualikan. Beleid itu berbunyi, “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Rahayu Saraswati Bantah Mundur dari DPR karena Jadi Menpora