Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mencecar Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Alimin Ribut Sujono soal vonis hukuman mati mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Alimin diketahui menjadi salah satu majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2023.
"Yang menjatuhkan hukuman mati?" kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR pada Kamis, 11 September 2025. Alimin kemudian membenarkannya. Alimin juga menyebut bahwa ia mendukung penjatuhan vonis mati untuk Ferdy Sambo. "Oleh karena itu saya memutuskan untuk itu (menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo," kata Alimin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Alimin menilai perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan kelas berat dan juga mempengaruhi institusi Polri. Ia juga mengatakan bahwa pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo berdampak pada masyarakat luas.
Benny pun lantas mendalami rekam jejak Alimin yang telah 28 tahun menjadi hakim. Ia ingin mengetahui sudah berapa kali Alimin memvonis seorang terdakwa dengan pidana mati. Menurut pengakuannya, Alimin telah dua kali memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
Menurut Benny sebagai perwakilan Tuhan di dunia, hakim tidak bisa serta merta memutuskan untuk mengakhiri usia hidup seorang terdakwa. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan hanya Tuhan yang berwenang mencabut nyawa.
"Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan, atas nama Tuhan, nyawa seseorang Anda cabut, begitu kan?" kata Benny mencecar perspektif Alimin.
Alimin pun menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan vonis mati dilakukan setelah hakim merenung dalam waktu yang panjang. Ia juga menyampaikan, bagi seseorang yang mengetahui kapan ajalnya tiba akan memperbaiki dirinya.
Namun, Benny belum juga puas akan jawaban Alimin. Ia kembali mengulang apa pertimbangan yang digunakan oleh Alimin saat menjatuhkan pidana mati. Benny menyebut bagaimana proses Alimin merenung hingga akhirnya bisa merasa benar untuk memutuskan vonis untuk seorang terdakwa. "Tentu dengan perenungan mendalam, berdoa, ada pergulatan batin luar biasa juga," ujar dia.
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test digelar pada 9, 10, 11, dan 16 September 2025. Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA mengikuti pengujian ini.
Pada hari terakhir, 16 September 2025, Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat pleno. Ini untuk membahas pemilihan dan penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.