
HiPontianak - Salah satu oknum pimpinan lembaga pendidikan di Kabupaten Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban merupakan peserta didik di lembaga tersebut.
Menurut keterangan dari ayah korban, pada 31 Januari 2025, sekitar jam dua subuh pertama kali dia disetubuhi pelaku. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025.
“Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong. Saya tanya anak saya ini benar apa tidak, benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana, dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi,” jelasnya.
Ayah korban berharap agar pelaku dapat diadili dengan seadil-adilnya.
“Sebagai orang tua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi,” ujarnya.
Ayah korban membuat laporan di Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Pelaku diamankan pada 13 Juni 2025. Hingga saat ini, kondisi korban masih trauma dan belum banyak mau berinteraksi dengan pihak luar. Kondisi psikisnya juga sudah diperiksa.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya Diah Savitri membenarkan bahwa pihaknya mendampingi korban yang diduga disetubuhi oknum tersebut.
“Pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Proses hukum sedang berjalan di Polres Kubu Raya,” kata dia.
Pelaku sudah langsung dibawa dan ditahan di Polres Kubu Raya. Saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dikabarkan jatuh sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.