Permendagri 73/2022: Cara legal cantumkan gelar di nama KTP dan KK

1 week ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi.

Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Penjelasan mengenai mencantumkan gelar di KTP

Faktanya, pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya.

Artinya, jika Anda ingin menambahkan gelar di nama KTP, kini sudah ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan gelar bisa dilakukan secara sah dan diakui oleh negara, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel gencarkan jemput bola adminduk

Gelar apa saja yang bisa dicantumkan?

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi:

• Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr.

• Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.

• Gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.

Pencantuman gelar ini bersifat opsional. Jadi, jika Anda merasa perlu, Anda bisa mengajukannya. Namun jika tidak, pun tak masalah. Gelar akan dicantumkan di depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, dan ditulis menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Untuk menambahkan gelar, Anda perlu menyiapkan:

• KTP lama

• Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat

Setelah itu, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu sidang pengadilan.

Baca juga: Jakut beri layanan kependudukan langsung ke rumah warga

Batasan penulisan nama

Meski gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan:

• Minimal dua kata

• Maksimal 60 karakter termasuk spasi

• Tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir

• Ditulis secara mudah dibaca dan tidak membingungkan

Dokumen yang tidak boleh memuat gelar

Perlu dicatat, tidak semua dokumen kependudukan bisa mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.

Kenapa gelar bisa dicantumkan?

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini bisa mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa jika Anda mencantumkan gelar di KTP, maka Anda juga perlu memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan.

Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP itu sah dan legal, asal sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, tidak ada salahnya segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidak rumit, dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status Anda.

Baca juga: Mengenal arti warna latar foto KTP: Merah, biru, dan oranye

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article