MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima empat perkara uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Empat perkara tersebut nomor 45, 56, 69, dan 75/PUU-XXIII/2025.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para pemohon disebut tidak pernah secara aktif mengawal proses pembentukan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Enny mengatakan, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan, pada akhirnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa, “para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.”
Dua dari sembilan hakim konstitusi, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai pertimbangan tersebut. Sebelum membacakan amar putusan, Suhartoyo mengatakan seharusnya Mahkamah menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum.
“Sehingga mahkamah seharusnya pula memeriksa pokok permohonan para pemohon,” katanya. Dengan putusan itu, uji formal terkait UU TNI masih tersisa satu perkara, yakni perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Adapun lima perkara ini sama-sama mempermasalahkan proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak sesuai peraturan pembentukan perundang-undangan. Penggugat menilai, pembentukan UU TNI ini menutup ruang partisipasi publik, termasuk akses draf yang semestinya bisa dibuka secara luas.