JURU bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan kasus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto. Frega mengatakan kegiatan operasional Satuan Siber TNI di bawah tanggung jawab langsung institusi militer.
“Kewenangannya bukan di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Frega seusai kunjungan di kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, pada Jumat, 12 September 2025. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, tapi penggunaan kekuatan TNI langsung di bawah Panglima.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Frega menuturkan Kementerian Pertahanan belum memantau usulan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra soal penyelesaian kasus Ferry. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan ini tidak mau masuk ke ranah TNI. “TNI ini, kan, lembaga yang memang berdiri sendiri, walaupun di bawah koordinasi kami untuk anggaran dan sebagainya,” ujarnya.
Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Dugaan pidana Ferry ditemukan oleh Satuan Siber TNI setelah menyisir ruang siber.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah mengatakan ada dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, serta penghasutan dari pernyataan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Temuan itu merupakan hasil penelusuran Satuan Siber TNI di media sosial ataupun wawancara publik Ferry.
“Dengan framing negatif, konten ini dinilai menyesatkan, menimbulkan keresahan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional,” tutur Freddy melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Kamis, 11 September 2025.
Freddy menyebutkan dua contoh konten Ferry yang diduga melanggar hukum. Pertama, analisis Ferry terhadap video viral penangkapan personel TNI di Palembang. Freddy mengatakan Ferry menambahkan frasa “bukan cuma saya...” dalam analisisnya. Padahal video itu sudah dikonfirmasi hoaks oleh Pusat Penerangan TNI. Menurut dia, frasa tersebut tidak ada dalam rekaman asli.
Contoh kedua, pernyataan Ferry tentang “darurat militer”, yang diduga sengaja diatur disebut di balik kerusuhan demo. “Termasuk klaim darurat militer berhasil dicegah.” Menurut Freddy, narasi itu bentuk provokasi dan fitnah. Sebab, tidak ada fakta yang mendukung rencana darurat militer. Menurut dia, ucapan itu dapat memicu ketakutan serta ketidakstabilan sosial.
Berdasarkan ketentuan, TNI menilai perbuatan Ferry diduga melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penghinaan terhadap lembaga negara, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, serta Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal penyiaran berita bohong dan kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran.
TNI mengatakan, sesuai dengan hukum positif, Ferry juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik, Pasal 160 & 161 KUHP soal penghasutan, dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE soal penyebaran kebencian berbasis SARA.
Adapun Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tak bisa melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama. Ketentuan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi.
“Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.
Usulan Yusril soal Kasus Ferry
Dalam kesempatan terpisah, Yusril Ihza Mahendra menilai kedatangan sejumlah jenderal TNI ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi merupakan langkah yang tepat. Dia juga mengapresiasi keputusan Polda Metro Jaya yang menolak rencana pelaporan tersebut.
"Persoalan ini sebaiknya dianggap selesai saja," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 September 2025. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyarankan TNI mencermati pernyataan-pernyataan Ferry Irwandi. Menurut dia, pernyataan CEO Malaka Project itu bentuk kritik yang konstruktif bagi TNI.
Ferry Irwandi, lewat media sosial Instagram miliknya, mengatakan sudah ada putusan MK yang menyatakan lembaga negara atau institusi negara tidak bisa menuntut warga negaranya. Ia pun mengatakan tak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. "Yang jelas musuhnya bukan kami, Pak," ujarnya. Menurut Ferry, TNI dan Polri adalah institusi yang punya tugas melindungi warganya, bukan memenjarakan mereka.