Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti mengatakan program kerja yang yang dijalankan saat ini merupakan distribusi IFP bukan smart TV.
15 September 2025 | 14.43 WIB
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluruskan istilah yang tepat dalam program kerjanya soal distribusi interactive flat panel (IFP) atau papan interaktif. Mu’ti mengatakan program kerja yang yang dijalankan saat ini merupakan distribusi IFP bukan smart TV.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Istilahnya itu IFP ya. Itu dasarnya inpres dan perpres. Silakan dibaca sendiri,” ujar Mu’ti saat ditemui usai rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen pada Senin, 15 September 2025.
Mu’ti enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal sejauh mana distribusi IFP untuk sekolah-sekolah di Indonesia dilakukan. Dia juga tak mengetahui dengan pasti data terakhir berapa jumlah IFP yang sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah. “Saya belum dapat datanya. Saya harus dalami dulu. Saya tidak bisa berkomentar sebelum tahu secara lengkap bagaimana,” ujarnya
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto kerap menggunakan istilah smart TV. Program ini awalnya berasal dari arahan kepala negara saat peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025. Saat itu Prabowo mengatakan pemerintah akan membagikan satu unit smart TV ke setiap sekolah untuk membantu pembelajaran jarak jauh di sekolah.
Prabowo juga menyampaikan maksud pendistribusian smart TV itu ialah untuk mengatasi kekurangan guru, terutama di daerah tertinggal. Harapannya, melalui smart TV atau IFP tersebut, siswa dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh yang dipandu oleh guru profesional dan kompeten.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2025 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum