KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan mengenai pembatasan akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu pada 21 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut lembaganya kini mencabut aturan itu setelah mendapat kritik dari publik. "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan," kata Afifuddin dalam konferensi persi di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025.
Afifuddin mengapresiasi kritik dan masukan publik terhadap peraturan KPU tersebut. Menurut dia, KPU akan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan tetap mempertimbangkan pelindungan data pribadi.
Setelah membatalkan peraturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres, KPU akan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, Afifuddin menyebut KPU akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang untuk menghadirkan solusi pelindungan data pribadi di lingkungan KPU. "Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan lembaganya mengapresiasi respons, catatan dan kritik dari masyarakat. "Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami," kata dia.
KPU membatasi akses publik data capres-cawapres lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbikan pada 21 Agustus 2025. Keputusan KPU itu memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik. Dokumen itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi.