KETUA Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta Presiden Prabowo Subianto memilih calon Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru dengan pelbagai pertimbangan matang, salah satunya memiliki kemampuan untuk menuntaskan dualisme federasi.
Polemik dualisme federasi lahir manakala Menpora saat itu, Dito Ariotedjo, meneken Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024. Penerbitan aturan ini diprotes lantaran merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap federasi olahraga.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Menpora baru sebaiknya menyelesaikan masalah dualisme dan meninjau ulang regulasi yang tak tepat," kata Hetifah kepada Tempo, Ahad, 14 September 2025.
Pada 10 September 2025, Hetifah menuturkan, Permenpora 14 Tahun 2024 diprotes oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Dalam aturan itu, federasi olahraga hanya dapat menyelenggarakan kongres atau musyawarah induk setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian.
Menurut Hetifah, dengan adanya pekerjaan rumah yang ditinggalkan Dito, figur Menpora baru amat diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan integritas yang baik agar menjamin sekaligus menjawab tantangan regulasi, organisasi, serta anggaran.
Kendati begitu, dia tak berkenan mengungkapkan ihwal siapa figur yang laik untuk diusulkan sebagai pengganti Dito. Dia mengatakan pemilihan figur menjadi hak prerogatif Presiden.
Komisi X DPR, dia melanjutkan, mengharapkan figur Menpora baru dapat menjaga kesinambungan program, meningkatkan prestasi olahraga, dan mengarusutamakan program kepemudaan lebih progresif.
"Harapan kami, Presiden segera menentukan Menpora dengan mempertimbangkan kualitas calon," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Lanyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dia menyebutkan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Olympic Charter.
Ia menilai tujuan Permenpora itu sebenarnya baik. "Tetapi setelah dikaji, ada sekitar sepuluh pasal yang menabrak undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Permenpora 14 Tahun 2024, kata dia, membuat para stakeholder olahraga gelisah. Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional dapat berimplikasi pada menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan.
Di samping itu, kata Lanyalla, yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi.
Adapun, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Dito Ariotedjo menjadi salah satu menteri yang terkena dampak kebijakan reshuffle ini. Meski telah mencopot Dito dari jabatan Menpora, Prabowo belum menentukan figur pengganti politikus Partai Golkar itu.
Pilihan Editor: Komisi X DPR Berharap Prabowo Cepat Umumkan Menpora Baru