DPR dan Pemerintah Kompak Minta MK Tolak Uji Materi UU TNI

2 days ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). DPR melalui Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan, seluruh pasal yang digugat sudah memiliki dasar hukum dan pembatasan yang jelas.

Dia mencontohkan penambahan dua bentuk operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi Undang-Undang TNI, yakni penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara di luar negeri. “Perubahan ini justru menyesuaikan dengan dinamika ancaman modern, bukan memperluas kewenangan TNI secara berlebihan,” ujarnya dalam sidang di MK pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke MK diajukan sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa dalam tiga perkara yang digabungkan. Sidang menggabungkan tiga perkara uji materi, masing-masing bernomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Perihal pasal bantuan TNI kepada pemerintah daerah, DPR menilai ketentuan tersebut sudah ada sejak Undang-Undang 34 Tahun 2004 dan tidak pernah menimbulkan persoalan. Frasa “mengatasi masalah akibat pemogokan” dalam penjelasan pasal dinilai tidak membatasi hak konstitusional warga, melainkan menegaskan peran TNI yang terbatas dan proporsional atas permintaan pemerintah daerah.

Soal peran TNI di ruang siber, DPR mengklaim bahwa keterlibatan militer bersifat defensif dan strategis, bukan penegakan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber.

Perihal Pasal 47 Undang-Undang TNI, DPR berpendapat ketentuan tersebut telah membatasi secara ketat penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hanya pada 14 instansi pusat yang memiliki karakteristik tugas tertentu. Pengaturan ini, kata Utut, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik negara demokrasi, seperti Amerika Serikat, India, Prancis, dan Singapura. “Dengan pembatasan itu, partisipasi militer dalam jabatan sipil tetap terkendali,” ujar dia. 

Pada bagian petitumnya, DPR meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. DPR menilai permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum. DPR menilai, ketentuan dalam UU TNI tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut.

Adapun pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan hal serupa. Eddy mengatakan dalil pemohon 92/PUU-XXIII/2025 merupakan dalil yang sama sekali tidak memiliki relevansi dan tidak memiliki hubungan sebab akibat tentang berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. 

"Ketentuan dalam undang-undang itu hanya mengatur perpanjangan usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 4 oleh Presiden, bukan mengatur tindakan represif yang dapat dilakukan prajurit TNI," kata dia. 

Atas bantahan dalil itu, pemerintah juga meminta MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan patut tidak diterima. "Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard," tutur dia.

Adapun perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sekelompok advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Mereka menggugat Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil strategis. Pemohon menilai pasal tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta akuntabilitas.

Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tri Prasetio Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. Ia mempersoalkan Pasal 53 ayat (4) yang memperpanjang masa pensiun perwira tinggi bintang empat hingga usia 63 tahun, dengan kemungkinan dua kali perpanjangan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan ini dinilai memberi peluang penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif. Sedangkan perkara 82/PUU-XXIII/2025 juga diuji dalam sidang, sementara perkara 81 yang sebelumnya diajukan sejumlah mahasiswa telah dicabut para pemohonnya.

Pilihan Editor:

Read Entire Article