DIREKTUR Utama PT Karya Citra Nusantara (PT. KCN) Widodo Setiadi mengatakan tanggul beton yang viral dan jadi sorotan publik akhir-akhir ini bukanlah tanggul beton. Widodo mengatakan tembok panjang yang tampak seperti tanggul beton itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan.
Untuk diketahui tanggul merupakan timbunan tanah atau tembok yang dibangun di laut untuk mencegah atau menahan air agar tidak sampai mengenai daratan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Boleh dibilang proyek (pelabuhan) ini baru 70 persen. Ada pier 1 yang sebelah kiri, ada pier 2 yang di tengah dan baru akan selesai tahun 2025 dan pier 3 yang sekarang ramai katanya ada tanggul beton,” ujar Widodo dalam konferensi pers di PT KCN, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat, 12 September 2025. “Itu kalau dilihat merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan.”
Ia juga menjelaskan dari awal perencanaan pembangunan proyek tersebut, telah melewati berbagai proses. Mulai dari proses kajian yang melibatkan peneliti dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta perizinan dari tahun 2007. Untuk proses pembangunan proyek dimulai tahun 2010.
Sebelumnya, video pembangunan tanggul beton di Cilincing beredar di media sosial Instagram. Akun @cilincinginfo menyoroti keberadaan tanggul itu.
"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video di akun @cilincinginfo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. KKP menyebut telah memastikan bahwa pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini