TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang kegiatan piknik yang dibungkus dengan agenda study tour. Kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Surat bertarikh 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Menurut Dedi, larangan study tour ke luar wilayah kota atau kabupaten itu untuk mengembalikan fungsi dan tujuan study tour yakni untuk melakukan pembelajaran di luar lingkungan sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi tak sepakat kegiatan study tour dijadikan ajang berwisata. "Saya sudah jelaskan kepala daerahnya harus mengerti makna study tour ini maknanya pendidikan. Artinya makna study tour itu proses studi yang dilakukan di luar sekolah yang sifatnya penelitian," kata Dedi, Senin, 28 Juli 2025.
Larangan tersebut mendatangan menuai berbagai respon dari kepala daerah maupun pelaku usaha.
Tanggapan Pemkot Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak melarang sekolah atau siswa SD dan SMP untuk melakukan kegiatan di luar sekolah seperti piknik atau wisata edukatif asalkan tidak ada unsur pemaksaan terhadap orang tua siswa. “Kalau mau piknik atau wisata, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kewenangan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah naungannya. Sementara untuk tingkat SMA sederajat merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat. “Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan study tour juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban study tour. Ini harus jadi perhatian,” katanya.
Dedi Mulyadi Pastikan Kepala Daerah di Jabar Tunduk
Dedi Mulyadi menampik ada polemik di tingkat kepala daerah di Jawa Barat soal larangan study tour bagi siswa yang bersekolah di wilayah Jawa Barat. Semula, kata dia, Wali Kota Cirebon Effendi Edo disebut menolak kebijakan pelarangan study tour bagi siswa sekolah di Kota Cirebon.
Namun, setelah berkomunikasi langsung, Dedi mendapat keterangan bahwa Effendi hanya bertanya saja soal apakah boleh study tour ke wilayah Kuningan bagi siswa sekolah di Kota Cirebon.
"Saya sudah jelaskan kepala daerahnya harus mengerti makna study tour ini maknanya pendidikan. Artinya makna study tour itu proses studi yang dilakukan di luar sekolah yang sifatnya penelitian," kata Dedi, Senin, 28 Juli 2025.
Protes Pelaku Usaha Pariwisata
Ribuan pekerja sektor pariwisata berdemonstrasi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 21 Juli 2025. Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari kebijakan yang melarang study tour bagi siswa sekolah.
Para pekerja sektor pariwisata menuntut pencabutan surat keputusan gubernur tentang larangan study tour sekolah. Dalam aksinya, demonstran sempat memblokade ruas Jembatan di Jalan Layang Pasupati.
Respon PO Bus Pariwisata
Perusahaan otobus pariwisata di Kota Depok mengeluhkan kebijakan yang melarang sekolah menyelenggarakan study tour. Pengelola PO bus pariwisata PT SMINDO TRANS/Piknik Bus, Rachmat, mengatakan pendapatan mereka mengalami penurunan hingga 50 persen imbas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Dedi menegaskan tak akan mencabut larangan study tour sekolah meskipun kebijakannya memicu demonstrasi dari pelaku industri pariwisata. Ia menyebut unjuk rasa itu justru memperkuat argumentasinya bahwa kegiatan study tour hanya berkedok rekreasi, bukan bagian dari kegiatan pendidikan.
“Yang protes itu adalah kegiatan pariwisata, sedangkan SK saya melarang kegiatan study tour. Jadi yang dilarang memang kegiatan piknik,” kata Dedi dalam instagram pribadinya, Selasa, 22 Juli 2025.
Anwar Siswadi dan Aminuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Negara Lain Memberlakukan Rekening Dormant