
Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat bersama dengan Tim Nasional Rupabumi terkait polemik 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Kemendagri menetapkan 4 pulau milik Aceh masuk Sumatera Utara. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, pihaknya menemukan novum atau bukti baru terkait polemik pulau tersebut.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata Bima.

Novum tersebut, kata Bima, akan dijadikan satu ke dalam berkas sebelumnya untuk nantinya disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Mendagri Tito Karnavian.
"Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Bima mengatakan, batas wilayah dan alokasi teritori tidak hanya menimbang batas geografis semata. Tapi juga ada faktor lain yang turut dipertimbangkan.
"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ucap dia.
Namun, Bima menekankan keputusan akhir itu nantinya tetap akan diputuskan dari data terbaru dan juga hasil rapat lintas instansi.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden. Demikian yang bisa kita sampaikan," kata Bima.

Bisa Ubah Keputusan Sebelumnya
Bima menyebut, tidak menutup kemungkinan keputusan Mendagri terkait 4 pulau Aceh yang masuk Sumut akan direvisi.
Namun, ia tidak mau mendahului bagaimana keputusan akhir dari kasus ini.
"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya, apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," kata Bima Arya.