PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sementara rekening pasif atau dormant dalam jangka waktu tertentu. Alasannya, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran itu untuk melindungi kepentingan publik.
“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan mengatakan PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Ini untuk kepentingan ilegal. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, negara harus hadir. “Salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana.”
Dia memastikan rekening yang dibekukan tidak dirampas oleh negara. Rekening itu hanya diblokir sebagai bentuk perlindungan dari potensi penyalahgunaan. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," tuturnya.
Adapun Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan PPATK sepanjang lima tahun terakhir menemukan marak penggunaan rekening dormant tanpa diketahui pemiliknya. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening pasif dalam kurun waktu 10 tahun. Nilainya mencapai 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya,” ujar Natsir dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025. Akibatnya, merugikan kepentingan masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia.
Pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK itu mendapat beragam tanggapan dari sejumlah kalangan.
Anggota Komisi XI DPR Tak Setuju PPATK Blokir Rekening Pasif
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mengatakan tidak setuju dengan langkah PPATK memblokir rekening pasif dalam upaya mencegah kejahatan keuangan.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.
“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya, tidak setuju dengan itu,” kata Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, sebagian orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Dia menuturkan mungkin orang-orang sengaja menabung di rekening yang pasif tersebut. “Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” katanya.
Mekeng meminta PPATK menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir tersebut.
YLKI Minta Pemblokiran Rekening Bank oleh PPATK Harus Selektif
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan secara selektif. “Karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, Selasa.
YLKI juga meminta PPATK memberi informasi yang jelas kepada konsumen tentang rencana pemblokiran rekening tersebut. Begitu juga dengan langkah-langkah yang bisa ditempuh konsumen ketika terkena pemblokiran. Dengan informasi ini, hak dasar konsumen dapat dipenuhi oleh PPATK.
Rio mengimbau agar kebijakan PPATK tersebut tidak mempersulit konsumen. “Mereka harus menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.”
Untuk itu, Rio meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan atas rekening bank yang diblokir.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Pemblokiran Rekening Pasif Relevan
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai kebijakan PPATK memblokir rekening pasif sebagai langkah yang relevan dan strategis. Menurut dia, pembekuan sementara rekening pasif ini juga bisa menjadi alat pencegah dini terhadap tindakan kriminal yang terjadi dalam sistem keuangan.
Apalagi, kata Rano, telah banyak orang yang tidak sadar data pribadi termasuk rekeningnya dapat disalahgunakan. “Jadi daripada nanti menjadi korban atau tanpa sadar terlibat tindak pidana, lebih baik dicegah lebih awal,” kata dia saat dihubungi pada Selasa.
Meski mendukung, Rano mewanti-wanti agar pelaksanaan kebijakan ini memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada pelindungan warga negara,” ucap Rano.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan kebijakan pembekuan rekening yang nonaktif itu tidak mengganggu hak kepemilikan nasabah. Sebab, kata dia, PPATK sebagai regulator tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif. PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sembari melakukan pengecekan lebih lanjut.
Dia mengatakan ada celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal dari rekening-rekening pasif ini. Misalnya, untuk dipakai dalam tindak pidana pencucian uang hingga judi daring. “Rekening pasif, tapi tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar atau mencurigakan, bisa diindikasikan jadi 'kendaraan' untuk hal yang bersifat kriminal,” ujarnya.
DPR Mempertanyakan Urgensi Pemblokiran Rekening Pasif
Adapun anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan akan memanggil PPATK mengenai pembekuan sementara transaksi rekening pasif. Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan belum mendapat informasi detail mengenai langkah PPATK itu.
Komisi Hukum, kata Hinca, akan meminta penjelasan PPATK seusai masa reses berakhir pada Agustus nanti. “Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik (perhatian) publik, pasti akan bereaksi gitu,” kata Hinca di kompleks parlemen pada Senin, 28 Juli 2025.
Hinca mempertanyakan urgensi pembekuan rekening pasif oleh lembaga intelijen keuangan tersebut. Menurut dia, PPATK harus menjelaskan dasar, latar belakang, hingga tujuan pembekuan rekening itu secara rinci.
Setelah masa reses berakhir, Hinca memastikan komisinya bakal menggelar rapat kerja dengan PPATK. “Kami akan menanyakan kebijakan ini, apa goal-nya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup lah. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” tutur Hinca.
Dia juga menyoroti PPATK hanya mengumumkan kebijakan ini di akun media sosialnya. Dia menegaskan masyarakat penting untuk mengetahui rencana lembaga itu. “Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya sehingga publik mengerti,” kata Hinca.
Amelia Rahima Sari, Jihan Ristiyanti, Novali Panji Nugroho, Ervana Trikarinaputri, Anastasya Lavenia Yudi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Beda Sikap Elite Golkar atas Usul Pilkada Lewat DPRD