
Warga Musi Rawas Utara (Muratara) digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial F (8). Pelaku, yang merupakan tetangga korban berinisial KS (32), kini telah diamankan polisi setelah buron selama hampir dua bulan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, F, yang sedang bermain di sekitar rumahnya, dipanggil oleh pelaku KS. Di dalam rumah, F dipaksa menonton film porno.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, SF sempat menolak, namun pelaku memaksanya, bahkan menutup mulut korban, sebelum akhirnya melakukan sodomi.
Kasus ini terungkap ketika orang tua korban, AN, panik karena tidak menemukan anaknya di luar rumah. AN berteriak memanggil nama anaknya, yang membuat pelaku KS ikut panik. Khawatir perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian membiarkan F keluar dari rumahnya. Sesampainya di rumah, F mengeluh sakit pada bagian anusnya kepada sang ibu.
"Korban menceritakan kejadian di rumah pelaku kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke polisi," jelas Iptu Nasirin, Selasa (10/6/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Proses pengejaran terhadap pelaku memakan waktu hampir dua bulan. Akhirnya, pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Lubuk Linggau. Tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil meringkus KS.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik KS. Atas perbuatannya, KS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada korban lain dari pelaku," tambah Iptu Nasirin.