TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak mewajibkan kegiatan study tour di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan kegiatan study tour tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat," ucap Erwin dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
Kewenangan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah naungan Pemkot Bandung, sementara untuk tingkat SMA sederajat merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.
“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian,” katanya.
Erwin mengatakan masalah study tour tidak masuk dalam kegiatan berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa. Alhasil, kata dia, tidak boleh ada sekolah yang mewajibkan agenda study tour apalagi sampai memberatkan orang tua siswa.
“Study tour ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu, kita harus bijaksana,” ujarnya.
Namun, Erwin mengatakan tidak melarang sekolah atau siswa untuk melakukan kegiatan di luar sekolah seperti piknik atau wisata edukatif asalkan tidak ada unsur pemaksaan terhadap orang tua siswa. “Kalau mau piknik atau wisata, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan larangan study tour itu untuk mengembalikan fungsi dan tujuan kegiatan pembelajaran di luar sekolah. Dedi menolak keras kegiatan study tour dijadikan ajang untuk piknik.
"Saya sudah jelaskan kepala daerahnya harus mengerti makna study tour ini maknanya pendidikan. Artinya makna study tour itu proses studi yang dilakukan di luar sekolah yang sifatnya penelitian," kata Dedi, Senin, 28 Juli 2025.