Pemerintah Kota Cirebon dikabarkan telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan keputusan kenaikan PBB telah ditetapkan sejak tahun lalu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Saat itu pengesahan kenaikan PBB dilakukan oleh kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota kala itu. Namun, Effendi menyangkal kenaikan PBB Kota Cirebon hingga 1.000 persen.
“Kebijakan kenaikan pajak itu sudah dibuat sekitar setahun lalu, dan itu nggak sampai seribu persen,” kata Effendi di Balai Kota Cirebon. Kamis (14/8).
Lalu bagaimana gambaran postur APBD Kota Cirebon?
Berikut struktur lengkap APBD Kota Cirebon hingga 13 Agustus 2025 berdasarkan data resmi dari Kemenkeu.
Pagu anggaran Rp 1,754 triliun (realisasi Rp 809,99 miliar)
B. Belanja Daerah: pagu anggaran Rp 1,73 triliun (realisasi Rp 846,92 miliar)
C. Pembiayaan Daerah: pagu anggaran -Rp 20,21 miliar (realisasi Rp 56,70 miliar).