MAHKAMAH Konstitusi (MK) bakal memanggil Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua MK Suhartoyo mengatakan hal tersebut saat menutup sidang perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Ada permintaan dari pihak terkait untuk meminta keterangan Panglima TNI. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait dan akan menjadwalkan sidang khusus untuk mendengarnya,” ujar Suhartoyo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Majelis juga menanyakan kepada para pemohon apakah mereka akan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang mendatang. Perwakilan pemohon perkara 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan akan mengajukan dua ahli. “Nanti kami dengarkan keterangan Panglima dulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli dari Pemohon 68,” kata Suhartoyo.
MK menjadwalkan Panglima TNI hadir pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. “Agendanya mendengar keterangan pihak terkait dari TNI, Panglima TNI, dan ahli dari Pemohon 68,” ujar dia.
Sidang uji materi ini menyoal sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena keterlibatan militer dalam urusan sipil. Pemohon perkara 68/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal 47 ayat (2) yang dianggap memberi celah pengangkatan prajurit TNI ke jabatan strategis di pemerintahan.
Adapun perkara 82/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1) yang dinilai menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Namun, permohonan perkara 82 telah dicabut oleh para pemohonnya.
Selama jalannya sidang, DPR dan pemerintah kompak meminta MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. DPR diwakili Ketua Komisi I Utut Adianto dan Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya (Purn) Donny Ermawan.