Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengecam keras pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menyebarkan visi ekspansionis "Israel Raya".
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan resmi di Kuala Lumpur, Sabtu, menyatakan visi itu melanggar hukum dan ilegal, yang menyangkut persetujuan pembangunan ribuan unit permukiman di wilayah antara Yerusalem dan Ma'ale Adumim di Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT).
Wisma Putra menegaskan tindakan terencana ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan bertujuan untuk memperkuat pendudukan ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Menurut Wisma Putra, hal ini melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, dengan tujuan utamanya untuk memecah belah Tepi Barat, menghapus kedaulatan Palestina, dan menghancurkan solusi dua negara.
Malaysia juga mengutuk pembunuhan yang disengaja terhadap jurnalis dan awak media di Jalur Gaza, yang merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan pelanggaran nyata terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 tentang perlindungan jurnalis di zona konflik.
"Serangan-serangan tertarget ini merupakan bagian dari kampanye sistematis rezim Zionis Israel untuk membungkam pelaporan independen, termasuk menghalangi arus informasi seperti kekerasan pemukim, dan menyembunyikan genosida dan kejahatan perang yang sedang berlangsung di OPT," terangnya.
Malaysia tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina dan akan melanjutkan upaya untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
"Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional harus bertindak sekarang untuk segera menghentikan upaya ilegal rezim Zionis Israel ini dan untuk melindungi hak-hak, keamanan, dan kebebasan yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia mengutuk keras visi “Israel Raya” yang digaungkan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu untuk memperluas negara Israel melalui aneksasi penuh wilayah Palestina dan negara-negara Arab di kawasan Timur Tengah.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya menyatakan visi tersebut nyata-nyata melanggar hukum internasional dan semakin mengecilkan prospek perdamaian di Palestina dan Timur Tengah.
Baca juga: Indonesia kutuk keras Netanyahu atas visi ekspansionis
Baca juga: UE desak Israel batalkan rencana bangun permukiman baru di Tepi Barat
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.