Jadi intinya...
- Pihak Erin keberatan dengan kewenangan Pengadilan Agama Tigaraksa.
- Alasan keberatan karena domisili Andre dan Erin di Jakarta Selatan.
- Erin ingin berdamai dan tidak melibatkan anak dalam persidangan.
Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin, masih terus bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (11/8/2025), pihak Erin keberatan terkait kewenangan untuk mengadili (kompetensi relatif) dari pengadilan tersebut.
Firmanto Laksana Pangaribuan selaku kuasa hukum Erin berpendapat, Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Alasannya, domisili atau tempat tinggal Andre Taulany dan Erin selama ini di wilayah Jakarta Selatan, bukan di Kabupaten Tangerang.
"Tadi kami memberi beberapa saksi terkait domisilinya beliau. Karena ini kita mengajukan keberatan terkait wilayah pengadilan yang memeriksa" kata Firmanto Laksana usai bersidang.
"Karena kebetulan mereka tinggal di Jakarta Selatan, saya rasa itu," imbuhnya.
Kewenangan Pengadilan
Ditanya soal peluang keberatannya akan dikabulkan dan menggagalkan proses perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Firmanto Laksana tak ingin berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Majelis Hakim.
"Saya tidak bisa menjawab itu, karena itu kewenangan dari pengadilan, kita tunggu saja nanti," ujar Firmanto Laksana.
Bisa Diselesaikan dengan Baik?
Firmanto Laksana menegaskan bahwa keinginan utama kliennya mencari jalan damai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun ia enggan mengungkap pokok masalah yang terjadi, meski menilai dapat diselesaikan dengan baik.
"Menurut saya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Memang juga ini ada bicara privasi, jadi nggak bisa terlalu panjang. Silakan teman-teman menghubungi pemohon," tutur Firmanto Laksana.
Undang-undang Membolehkan
Dalam kesempatan itu, Firmanto Laksana menyoroti kabar yang menyebut pihaknya melibatkan anak dari kliennya ke pusaran konflik orang tua. Firmanto Laksana tidak menyarankan anak untuk hadir secara formal di ruang sidang demi menjaga kondisi psikologis mereka.
"Kami sebagai penasihat hukum sebenarnya walaupun dibolehkan Undang-Undang, peraturan, hanya kami memang tidak memberikan dia (anak) untuk hadir. Tapi intinya dari penasihat hukum itu melarang dia untuk memberikan kesaksian, walaupun Undang-Undang membolehkan," ungkapnya.