Fast Boat Dolpin II terbalik di Perairan Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8). Insiden itu mengakibatkan 2 turis China dan 1 ABK tewas.
Mereka adalah Shio Quo Hong (20 tahun) dan Hanqing Yu (37 tahun) dan ABK I Kadek Adi Jaya Dinata (23 tahun). Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
Pihak keluarga Hanqing Yu ternyata melaporkan pihak Fast Boat Dolpin II atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa ke Polda Bali.
"Betul, kami mendampingi keluarga korban, istri Yu melaporkan (pihak Fast Boat Dolpin II ke Polda Bali atas) dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Haryadi selaku kuasa hukum korban saat dihubungi, Minggu (10/8).
Dugaan kelalaian yang dimaksud adalah operator kapal diduga mengebut dalam perjalanan. Menurut keterangan istri Yu, durasi penyeberangan dari Sanur ke Nusa Penida sekitar 60 menit, tapi durasi penyeberangan saat balik dari Nusa Penida ke Sanur hanya sekitar 30 menit.
Operator sebelumnya melaksanakan demo pedoman keselamatan dan keamanan saat menyeberang dari Sanur ke Nusa Penida, namun demo pedoman itu tak dilakukan saat penyeberangan balik dari Nusa Penida ke Sanur.
Selain itu, rute penyeberangan balik dari Nusa Penida diduga tidak sesuai dengan rute perjalanan yang tertera di peta.
"Pada saat balik ke arah Denpasar (Sanur) itu itu jarak tempuhnya itu sekitar 30 menit, jadi memang kondisi kapal ini memang ngebut, terus gak ada safety demo," katanya.
Istri dan orang tua korban saat ini masih berada di Bali menunggu hasil visum Hanqing Yu. Sementara keluarga korban Shio Quo Hong masih berkoordinasi dengan pihak pengacara dan travel untuk menindaklanjuti kasus ini.
Haryadi mengaku pihak Fast Boat sudah mendatangi pihak korban dan mengajukan permohonan damai. Namun, pihak keluarga belum memberikan tanggapan karena masih dalam kondisi berduka.
Terpisah, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Nurodin, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga termasuk pihak travel. Nurodin mengaku belum bisa banyak berkomentar karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Sementara ini pelapor dari Agen travel yang bawa rombongan. Yang jelas kejadian itu sedang kita lakukan lidik untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut, nanti kita update perkembanganya," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, kapal berangkat dari Pelabuhan Nusa Penida pada pukul 14.30 WITA. Kondisi cuaca dan air laut sebelumnya dinyatakan layak untuk berlayar.
45 menit setelah lepas jangkar atau saat kapal memasuki Pelabuhan Matahari Terbit, ombak tinggi muncul dan menghantam badan belakang kapal, sehingga air laut masuk ke kapal.
Nakhoda berusaha untuk mundur dan berusaha membatalkan proses sandar ke dermaga pelabuhan. Awak kapal juga berusaha membuka liferaft, namun lagi-lagi kapal diterjang ombak yang lebih kuat.