Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perusahaan BP Singapore Pte. Ltd menerima perlakuan istimewa saat lelang khusus tender gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023.
Adapun perlakuan istimewa tersebut berupa pembocoran informasi alpha pengadaan dan pemberian tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Hal itu diungkapkan jaksa saat sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).
Terdakwa dalam sidang yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga periode 2023-2025, dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations.
"Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne," ujar jaksa dalam persidangan.
"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran," sambung jaksa.
Kemudian, kata jaksa, Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama.
Tak hanya itu, Edward juga mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. selaku calon pemenang tender kepada Maya Kusmaya setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan tersebut.
Akhirnya, BP Singapore pun berhasil memenangkan tender tersebut setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Riva dkk.
"Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut," tutur jaksa.
Atas perlakuan istimewa tersebut, Edward pun memperoleh imbal balik berupa hadiah tas golf.
"Edward Corne menerima pemberian hadiah/ parcel tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo, perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd," ungkap jaksa.
Adapun dalam kasus itu, Riva dkk didakwa merugikan negara sekitar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut yakni terdiri dari:
Jaksa menyebut, kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD 2.732.816.820,63 (setara Rp 45,23 triliun) dan sebesar Rp25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang," jelas jaksa.
Selain itu, juga terdapat kerugian lainnya, yakni: