Kota Bandung (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat, mencatatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target sebesar Rp600 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, pihaknya telah meluncurkan berbagai program keringanan dalam pembayaran PBB seperti potongan pokok dan penghapusan denda guna mencapai target penerimaan hingga akhir tahun.
“Kami optimistis target Rp600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar,” kata Gun Gun di Bandung, Kamis.
Menurut dia, diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.
Ia menjelaskan langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” katanya.
Menurut dia, program ini bukan sekadar penghapusan piutang, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung,” kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” katanya.
Baca juga: Menhub: Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara butuh peran Pemda
Baca juga: Pemkot Bandung izinkan ASN rapat di hotel bintang tiga
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.