BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat, memberikan potongan pokok dan penghapusan denda hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, kebijakan itu untuk memudahkan warga membayar PBB.
“Selain penghapusan denda ada pula keringanan pokok piutang PBB dengan diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” katanya seperti dikutip dari laman pemerintah Kota Bandung pada Kamis 10 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Skema diskon yang diberikan yaitu 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024. Kemudian diskon 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019, dan 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012. “Kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi tidak dipermasalahkan,” kata Gun Gun. Diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.
Lebih dari sekadar penghapusan piutang, keringanan pembayaran tunggakan PBB itu dipakai sebagai strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun. Jumlah piutang PBB Kota Bandung saat ini tercatat mencapai Rp1,4 triliun. Sebagian yaitu sekitar Rp 540 miliar merupakan tunggakan lama pada kurun 1993–2012.
Hingga akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp 465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp 600 miliar. “Kami optimistis target bisa tercapai apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar,” ujar Gun Gun. Dia meminta masyarakat segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
Selain PBB, pemerintah Kota Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota untuk menghapus sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain, seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. “Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” kata Gun Gun
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, syarat keringanan itu warga cukup membayar PBB tahun berjalan. “Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan, maka piutang masyarakat dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” kata Andri. Seluruh proses penghapusan dan potongan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda.
Andri mengatakan sistem itu telah siap digunakan. Selain itu Bapenda juga menyediakan aplikasi digital bernama Teman PBB yang dapat diunduh melalui perangkat bersistem operasi Android. Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), mengakses 15 jenis layanan PBB, dan membayar menggunakan QRIS atau Virtual Account.