MENTERI Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengklaim udang beku asal Indonesia yang terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137) aman dikonsumsi. Menurut dia, paparan radioaktif dalam udang tersebut masih jauh di bawah batas yang ditetapkan pemerintah yakni 500 becquerel (bq) per kilogram.
"Ternyata udang yang sudah kembali, ada beberapa yang sangat minimum yakni 68 bq. Jadi yang itu jelas silakan boleh dimakan, standar kita 500 bq," kata menteri yang akrab dipanggil Zulhas itu kepada wartawan di kantornya, Selasa 30 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Amerika Serikat mengembalikan 26 kontainer udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Pemerintah Abang Sam menolak produk tersebut setelah Food and Drug Administration menemukan kontaminasi Cs-137 pada Agustus 2025.
Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Cs-137 yang dipimpin Zulhas kemudian melacak sumber pencemaran. Hasil penelusuran menunjukkan paparan Cs-137 berasal dari pabrik peleburan logam stainless steel PT Peter Metal Technology (PMT) yang terletak sekitar dua kilometer dari fasilitas pengemasan udang PT BMS.
Hasil pemeriksaan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengungkap 18 kontainer udang beku itu mengandung radioaktif Cs-137. Namun kadarnya sangat kecil, sekitar 68 bq/kg bahkan ada yang kurang dari 1 bq/kg.
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi pernyataan Zulkifli Hasan soal keamanan mengkonsumsi udang beku yang terkontaminasi Cs-137. Tempo mewawancarai pakar kesehatan, menggunakan situs dan pemberitaan yang kredibel, serta dokumen pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Batas Radioaktif Cesium-137
Cesium 137 merupakan unsur radioaktif dengan waktu luruh lebih dari 30 tahun. Penyebarannya di permukaan bumi disebabkan uji coba bom nuklir pada tahun 1960-an dan kecelakaan reaktor nuklir seperti Chernobyl di Uni Soviet pada 1986.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan penggunaan Cs-137 semakin luas, baik untuk industri pengukuran maupun dunia medis. Namun penggunaan paparan Cs-137 dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan luka bakar hingga kematian. Saat masuk ke dalam tubuh, Cs-137 dapat meningkatkan risiko kesehatan.
Sejumlah negara telah menetapkan batas maksimum cemaran radioaktif. Di Indonesia, batas cemaran radioaktif pada pangan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 12 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1031/Menkes/Per/XI/2011.
Kedua peraturan itu menetapkan batas maksimum cemaran radioaktif Cs-137 untuk produk daging sebesar 500 bq/kilogram. Namun untuk produk susu dan olahannya, batas maksimum sebesar 150 bq/kg.
Tangkapan layar tabel data jenis pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan, semaran radioaktif, dan batas maksimum dari Peraturan Menteri Pertanian No 12 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1031/Menkes/Per/XI/2011.
Batas itu sebenarnya lebih rendah dari yang ditetapkan Food and Drug Administration. Pada 1998, badan federal yang mengurus pelindungan kesehatan warga Amerika, menetapkan batas cemaran Cs-137 pada pangan sebesar 1.200 bq/kg.
Staf pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada Kusnanto mengatakan udang beku dari PT MBS dapat dikonsumsi karena tingkat cemaran radioaktifnya di bawah 500 bq/kg. “Produk tersebut aman dikonsumsi,” kata Kusnanto kepada Tempo pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Namun, Asisten Profesor Magister Kesehatan Masyarakat di Monash University, Indonesia, Grace Wangge, mengingatkan batas kandungan cemaran radioaktif hanya berlaku untuk kondisi darurat. Peraturan ambang batas pencemaran yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan dibuat setelah ledakan reaktor nuklir Fukushima di Jepang pada 2011.
Regulasi itu mengatur batas cemaran radioaktif pada pangan yang boleh diimpor dari suatu negara yang mengalami kecelakaan pencemaran radioaktif. “Jadi aturan itu untuk kondisi emergensi, bukan untuk individual makanan,” kata Grace pada Tempo, Rabu 1 Oktober 2025.
Ketua Program Studi Spesialis Kedokteran Okupasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Muchtaruddin Mansyur menyatakan ambang batas cemaran yang ditetapkan pemerintah bukan ukuran untuk keamanan produk makanan. Sebab, batas ambang baku tersebut berdasarkan besaran emisi radioaktif yang dipancarkan suatu alat atau bahan.
Dari sisi kesehatan, kata Muchtaruddin, keamanan makanan lebih tepat merujuk pada radiasi terabsorbsi yang dapat diterima tubuh. Radiasi itu mempertimbangkan sifat akumulatif dan efek jangka panjang pada tubuh (stokastik). Badan Pengawas Tenaga Nuklir, kata dia, menetapkan ambang batas efek stokastik sebesar satu milisievert (mSv) dalam setahun.
Risiko Paparan Radioaktif bagi Kesehatan
Muchtaruddin menuturkan, makanan yang terkontaminasi radioaktif seperti pada udang beku dari PT MBS seharusnya tidak boleh dikonsumsi. “Prinsipnya, makanan harus nihil atau seminimal mungkin menghindari tingkat pajanan berbahaya,” kata dokter spesialis kedokteran kerja ini dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Makanan yang terpapar pajanan berbahaya seperti radioaktif, kata dia, dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang akut dan kronis dalam jangka panjang. Terutama jika dikonsumsi oleh individu atau masyarakat dengan tingkat imunitas serta gizi rendah. Pajanan radioaktif juga dapat terakumulasi dengan bahan berbahaya lain dalam tubuh.
Gejala awal gangguan kesehatan karena paparan radioaktif, kata dia, berupa gangguan pencernaan seperti mual, hilang nafsu makan, dan gangguan darah. Dalam jangka panjang, pajanan radioaktif bisa menyebabkan kanker, mutasi gen, dan juga cacat lahir atau teratogenik.
“Teratogenik dapat berupa cacat dan kematian pada janin yang dilahirkan,” katanya.
Asisten Profesor Magister Kesehatan Masyarakat di Monash University, Indonesia, Grace Wangge, menegaskan makanan yang aman dikonsumsi idealnya bebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik, termasuk radioaktif. “Meski tingkat cemaran sedikit, tapi bisa menandakan kualitas makanan itu sudah cacat dan tidak bisa dikonsumsi,” kata Grace.
Grace menjelaskan, kontaminasi Cs-137 bisa menumpuk di jaringan otot dan meradiasi organ di sekitarnya. Dalam jangka panjang, akumulasi radioaktif ini dapat menyebabkan kanker, terutama kanker darah, kerusakan pada sel, dan mengganggu tumbuh kembang anak.
Pemerintah Amerika Serikat juga tak mentoleransi adanya cemaran radioaktif pada produk makanan yang dikonsumsi warganya, meski kandungan Cs-137 pada udang beku Indonesia rendah.
Laman FDA menjelaskan, penolakan terhadap udang beku Indonesia bertujuan untuk mengurangi paparan terhadap radiasi tingkat rendah. Paparan terus menerus, menurut FDA, dapat berdampak pada kesehatan dalam jangka waktu panjang.
Hingga Selasa sore, 7 Oktober 2025, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan tak menanggapi pesan dan telepon Tempo.
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]