Jakarta -
Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YKY (72) ditetapkan tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Dilansir detikSulsel, tersangka YKY diperlihatkan tim Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar, Kamis (5/9/2024). YKY tampak digelandang keluar kantor Dishut oleh petugas.
Tampak YKY mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Gakkum. YKY memiliki potongan rambut pendek, mengenakan celana pendek krem dan sendal berwarna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YKY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho dilansir detikSulsel, Kamis (5/9).
Rasio menerangkan tersangka berperan sebagai pemodal tambang pasir di kawasan hutan lindung. Pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan milik tersangka.
"(Tersangka) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sejauh ini kami lihat dia perorangan, tapi kami masih dalami (perusahaan tersangka)," terangnya.
Dia menambahkan pihaknya masih mendalami ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)