KASUS perundungan atau bullying di lingkungan sekolah baru-baru ini kembali menelan korban jiwa.
Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seorang pelajar berusia 13 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh teman sekolahnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa ini bermula dari cekcok yang didasari saling ejek atau bullying, dan berakhir tragis setelah korban ditendang hingga kepalanya terbentur tembok.
"Korban ditendang pelaku dan terbentur tembok, sehingga meninggal dunia," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum, dikutip dari Antara, Senin 4 Agustus 2025.
Meskipun keluarga korban menganggap kejadian ini sebagai musibah, aparat kepolisian tetap memproses kasus ini sebagai delik murni.
Terduga pelaku, yang masih di bawah umur, terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini mempertegas urgensi penanganan dan pelaporan kasus perundungan di sekolah secara serius.
Cara Melaporkan Tindakan Bullying di Sekolah
Pemerintah telah merancang berbagai regulasi untuk mencegah perundungan di lingkungan pendidikan. Dua peraturan utama yang relevan adalah:
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016: Mengatur Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) agar tidak diwarnai praktik perundungan atau perpeloncoan. PLS wajib dilakukan selama tiga hari pertama tahun ajaran dan hanya boleh diisi dengan kegiatan positif.
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015: Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bertujuan melindungi anak dari kekerasan baik di dalam maupun luar kelas.
Tindakan bullying bukan hanya merusak kesehatan mental dan fisik korban, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak aman. Maka, penting bagi masyarakat untuk tahu bagaimana cara melaporkan kasus ini secara benar. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil dilansir dari Portal Informasi Indonesia:
- SMS: 0811-976-929
- Telepon: (021) 5790-3020 / (021) 570-3303
- Email: [email protected]
- Laman Pengaduan: http://ult.kemdikbud.go.id
Menciptakan Sekolah Aman untuk Semua
Peristiwa di Lombok Tengah adalah cermin kelam dari lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran akan bahaya perundungan di sekolah. Untuk itu, kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat menjadi mutlak.
"Kami mengajak masyarakat atau para guru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya baik di rumah maupun di sekolah." ujar Aiptu Pipin Setyaningrum sebagai imbauan.
Dengan memahami cara melapor dan pentingnya tindakan cepat, kita bisa mencegah kejadian serupa terulang. Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan mereka tanpa rasa takut. Mari jadikan sekolah sebagai tempat tumbuhnya karakter, bukan luka.