Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI menyatakan tidak ada kewajiban bagi nasabah untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu ketika mengaktifkan rekening tidak aktif atau dormant.
Pernyataan itu untuk membantah kabar bahwa nasabah diwajibkan melakukan setor tunai sebesar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant.
“BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah cukup mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant.
Kemudian, nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.
Putrama mengatakan kebijakan itu sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Di sisi lain, BNI mengimbau nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas perbankan agar rekening tetap aktif dan tidak masuk ke dalam kategori dormant.
Seluruh bentuk transaksi tersebut sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening nasabah.
Selain itu, pembaruan data pribadi seperti nomor telepon dan email secara berkala juga penting agar nasabah tetap mendapatkan informasi dan notifikasi resmi dari BNI terkait status rekening maupun layanan lainnya.
“Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat,” tutur Putrama.
Baca juga: LPS: Tak ada penarikan dana besar-besaran imbas pemblokiran rekening
Baca juga: BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
Baca juga: BNI-SMF perkuat sinergi digital untuk dukung Program Tiga Juta Rumah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.