KPK mengaku tengah mengupayakan proses ekstradisi dua buronan, yakni Emylia Said dan Herwansyah. Mereka merupakan pasangan suami istri.
Keduanya jadi buron usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Arya Citra.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaga antirasuah memperoleh informasi keduanya tengah berada di negara tetangga. Akan tetapi, Asep tak mengungkapkan negara mana yang dimaksud.
"Kemudian ini tiga yang lain, Emylia Said, ini suami istri dengan Herwansyah. Itu benar seperti yang disampaikan, ada informasi ada di negara tetangga," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep mengungkapkan, KPK kini tengah mengupayakan proses ekstradisi terhadap keduanya. Adapun saat ini, lembaga antirasuah juga dalam proses ekstradisi buronan lainnya, Paulus Tannos.
"Tapi nanti berbarengan dengan yang sekarang sedang kita upayakan untuk ekstradisinya, ini ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini kan baru-baru ini, Paulus Tannos, ini adalah yang pertama kita coba," ucapnya.
"Tahun pertama apakah nanti berjalan lancar mudah-mudahan demikian, dan ini akan menjadi yurispudensi ke depannya, sehingga memudahkan untuk pengembalian Emylia Said ataupun Tannos," imbuh dia.
Adapun Emilya Said dan Herwansyah merupakan dua orang yang menyuap eks anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.
Bambang Kayun dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasusnya, Bambang Kayun disebut menerima suap mencapai Rp 6 miliar plus 1 mobil mewah dalam kasus ini. Selain itu, Bambang Kayun juga menerima gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari pihak lain.
Meski ditetapkan sebagai tersangka saat itu, Emilya Said dan Herwansyah tak dihadirkan dalam konferensi pers oleh KPK, lantaran keduanya dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Mereka melarikan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus perebutan ahli waris PT ACM pada 2021.
Emilya dan Herwansyah ditetapkan tersangka Bareskrim terkait perebutan ahli waris PT ACM. Untuk membantu pengurusan, mereka menghubungi Bambang Kayun yang saat itu baru menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Keduanya lalu memberikan sejumlah uang dan barang mewah yang diduga sebagai suap. Diberikan dalam dua tahap. Pertama, Rp 5 miliar dan kedua, Rp 1 miliar.
Meski memberikan uang ke Bambang Kayun, kasusnya tetap berjalan, meski sudah melalui praperadilan. Sekitar bulan April 2021, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Dalam kasusnya, Bamba...