TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk seluruh moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek pada peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
GubernurJakarta Pramono Anung mengatakan tarif tersebut tak hanya berlaku untuk Transjakarta, tapi juga Transjabodetabek. “Saat tanggal 17 itu semua transportasi di Jakarta, dan sekarang ini bukan hanya Jakarta tetapi juga Jabodetabek yang menjadi tanggung jawab pemerintah Jakarta akan dikenakan biaya 80 rupiah semua transportasi,” kata dia saat memberikan keterangan pers dalam seminar bertajuk Mewujudkan Jakarta Top 50 Kota Global Melalui Akselerasi Inovasi Infrastruktur dan Layanan Digital, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pramono, pemberlakuan tarif Rp 80 itu juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan tarif Rp 80 berlaku untuk layanan Transjakarta hingga Trans Jabodetabek. “Untuk pelayanan angkutan umum Jakarta, yaitu Transjakarta, kemudian MRT dan LRT Jakarta pada tanggal 17 Agustus akan menerapkan tarif Rp 80,” ujarnya.
Karena tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari Ahad, Syafrin mengatakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day juga ditiadakan. “Karena hari Minggu, untuk hari bebas kendaraan bermotor ditiadakan,” ujar Syafrin.
Pada hari yang sama, Pemprov Jakarta juga akan menggelar upacara HUT ke-80 RI di Balai Kota Jakarta.