WALI Kota Depok Supian Suri menyatakan sudah ada tim yang sedang merumuskan evaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dalam proses perumusan, sudah ada proses," kata Supian usai menghadiri mutasi ASN di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Depok, Senin, 15 September 2025.
Supian belum bisa memastikan berapa besar pemangkasan tunjangan legislator daerah tersebut. Supian masih menunggu hasil analisa anak buahnya untuk menentukan nilai ideal tunjangan perumahan anggota DPRD Depok itu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok 97/2021 yang diteken Wali Kota Mohammad Idris pada 13 Desember 2021, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 47.116.000 orang, wakil ketua Rp 43.100.000, dan anggota Rp 32.500.000 per bulan. Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2022 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna mengatakan tunjangan rumah dinas bagi anggota dewan berlaku se-Indonesia, karena ada peraturan pemerintah (PP), peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) dan juga peraturan gubernur (pergub).
"Jadi kami akan koordinasi dengan provinsi, dengan Kemendagri, sehingga kami tetap dalam koridor yang benar, dalam melakukan evaluasi ini," jelas Ade.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan tunjangan rumah lebih banyak digunakan sebagai dana taktis legislator untuk konstituen mereka. Sebab, anggaran tersebut tidak digunakan untuk menyewa rumah.
"Jadi tunjangan perumahannya digunakan dewan untuk tiga fungsi, yaitu pengawasan, penganggaran dan pembuatan Perda (Peraturan Daerah)," ujarnya. "Juga edukasi publik, edukasi politik, sosial kemasyarakatan, nah itu yang lumayan."