WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres seharusnya bisa diakses bebas oleh publik. Menurut dia, publik berhak melihat data para calon pemimpin bangsa.
"Rakyat mau melamar kerja saja pakai curriculum vitae. Apalagi mau melamar menjadi pemimpin," kata Dede saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebelumnya mengeluarkan keputusan yang mengatur bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu terbit pada 21 Agustus lalu. Total ada 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan dan tak bisa diakses tanpa persetujuan. Beberapa data yang dikecualikan di antaranya surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon.
Menurut Dede, hanya data kesehatan yang boleh ditutup aksesnya ke publik. Sebab, dia berujar privasi data kesehatan ini telah diatur dalam undang-undang perihal catatan medis.
"Kalau data yang lain boleh. Rekening, ijazah, saya pikir itu tidak masalah dibuka," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Dede menyatakan komisinya bakal meminta penjelasan ke KPU untuk menyampaikan argumentasi kebijakan menutup dokumen persyaratan capres dan cawapres. Adapun Komisi II DPR bakal menggelar rapat bersama KPU pada Senin siang, 15 September 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan KPU perihal itu mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga),” kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.
Afif menjelaskan, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur soal informasi publik yang dikecualikan. Beleid itu berbunyi, “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”
Menurut Afif, dalam menetapkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU 731/2025, lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. KPU memandang ada konsekuensi bahaya bila informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dibuka.